FAKTANASIONAL.NET – Jaringan Muda Indonesia (JMI) resmi melaporkan HK, Komisaris PT Petrogas Jatim Utama (PJU), atas dugaan maladministrasi dan rangkap jabatan.
Laporan tersebut dilayangkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (4/3/2026).
Pimpinan Cabang JMI Kabupaten Tuban, Kuncoko, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.
HK dituding menjabat sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim tersebut sembari memegang posisi strategis di lembaga pengelola zakat.
“Jadi, sejak 2021 hingga 2026 ini yang bersangkutan diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Petrogas Jatim Utama, sementara pada saat yang sama juga memiliki posisi strategis di lingkungan Baznas Jawa Timur,” ujar Kuncoko dalam keterangan tertulisnya.
Desak Audit BPK dan Integritas Institusi
Baca Juga: Zakat Bukan untuk Makan Gratis: Kemenag Jamin Dana Umat Tetap On-Track
Kuncoko menegaskan bahwa JMI telah mengantongi dokumen pendukung yang kuat untuk memperkuat laporan tersebut. Ia memandang praktik rangkap jabatan ini sebagai ancaman serius terhadap integritas lembaga publik.
“Ini bukan lagi soal kesalahan personal, tetapi soal tanggung jawab kelembagaan. Pembiaran terhadap konflik kepentingan di tubuh Baznas adalah preseden buruk bagi tata kelola zakat nasional,” tegas Kuncoko.
Sebagai langkah lanjutan, JMI juga berencana menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Baznas Jatim guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang akibat rangkap jabatan tersebut.










