Akal-akalan Kuota Haji 2024: Jatah Jemaah Reguler Disikat Demi Keuntungan Pribadi

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

FAKTANASIONAL.NET – KPK membongkar modus operandi rekayasa kuota tambahan haji tahun 2024 yang merugikan ribuan calon jemaah reguler.

Seharusnya, Indonesia menerima 20.000 tambahan kuota dari Arab Saudi yang diprioritaskan untuk jemaah antrean panjang (reguler).

Namun, kenyataannya jatah tersebut dipangkas secara sepihak. Hal ini diungkapkan secara detail oleh Asep Guntur Rahayu dari KPK pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Secara aturan hukum, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR pada November 2023, sudah disepakati skema 92:8.