FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyiapkan terobosan insentif fiskal terbaru berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dari penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.
Mengutip pemaparan strategis dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah dari beritasatu Senin (25/5/2026), langkah relaksasi ini dirancang khusus sebagai stimulus ampuh untuk memancing para eksportir kelas kakap agar bersedia memarkir dolar mereka di brankas perbankan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjabarkan bahwa landasan operasional kebijakan pelonggaran ini akan diatur secara komprehensif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Regulasi yang sangat dinantikan oleh kalangan pengusaha ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 mendatang.
Namun, ia memberi catatan bahwa untuk sektor strategis Minyak dan Gas Bumi (Migas), aturan main tetap mengacu pada regulasi eksisting, yakni kewajiban retensi devisa 30 persen selama kurun waktu tiga bulan.
Sebagai bentuk diversifikasi strategi, pemerintah kini mengarahkan radar fokusnya pada pengetatan sekaligus pemberian insentif untuk sektor nonmigas yang menjadi tulang punggung ekspor nasional, seperti Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan produk pertambangan mineral lainnya.
Eksportir di sektor padat modal ini kelak diwajibkan melakukan retensi DHE lebih lama, yakni mencapai 12 bulan di bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).











