FAKTANASIONAL.NET – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan telah menyelesaikan penggeledahan di enam lokasi berbeda guna mengusut tuntas penyelewengan dana di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Langkah agresif ini dilakukan demi mengumpulkan bukti-bukti penguat dari kasus yang menjerat tiga mantan petinggi lembaga tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan media nasional, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bergerak cepat menyisir sejumlah titik strategis.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan pada Kamis (11/6/2026), korps adhyaksa berhasil mengamankan aset krusial berupa dokumen operasional dan perangkat elektronik, termasuk telepon genggam serta laptop.
Meskipun demikian, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci koordinat pasti dari enam lokasi penggeledahan itu. Syarief menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita kini sedang dalam proses analisis mendalam oleh tim penyidik.
Pemeriksaan ini dinilai sangat krusial untuk memetakan aliran dana dan memperjelas konstruksi hukum perkara korupsi yang merugikan negara ini.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga pejabat teras BGN sebagai tersangka utama. Mereka adalah Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional), dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi). Pengumuman status hukum ini disampaikan oleh Plh. Kapuspenkum Kejagung, Jefri Fernando.
Ketiganya kini disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan status hukum ini secara resmi dilakukan setelah tim penyidik berhasil menemukan minimal dua alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan intensif, sekaligus menandakan komitmen ketat negara dalam mengawal program gizi nasional dari praktik lancung para koruptor.
Praktik lancung dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 akhirnya dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan petinggi lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, memperlihatkan besarnya potensi kerugian negara akibat manipulasi sistematis di sektor pemenuhan fasilitas pendukung gizi nasional.
Sebagaimana dilansir dari ringkasan informasi media massa, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan skema penyimpangan penunjukan mitra kerja.
Seharusnya, tata kelola program MBG ini diserahkan kepada yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat demi menjaga akuntabilitas. Namun, di lapangan justru ditemukan banyak Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang ditunjuk secara sepihak.
Penunjukan SPPG tersebut disinyalir kuat karena faktor kedekatan atau afiliasi khusus dengan sejumlah pejabat teras di lingkaran dalam BGN.
Ironisnya, yayasan-yayasan yang terpilih sebagai rekanan strategis itu sejatinya tidak memiliki kualifikasi serta prasyarat hukum yang sah untuk menjadi mitra kerja resmi. Akibat kongkalikong ini, asas transparansi dalam pelaksanaan program nasional menjadi terabaikan secara fatal.
Selain manipulasi administrasi kemitraan, para tersangka juga nekat melakukan pembengkakan harga (mark up) massal pada proyek pengadaan barang.
Anggaran negara pun bocor dalam jumlah fantastis demi membiayai fasilitas non-konsumsi yang tidak mendukung operasional utama program MBG di lapangan. Kejagung mencatat rincian pengadaan yang diduga kuat dimanipulasi demi keuntungan pribadi.
Data resmi tim penyidik mengungkap angka yang mencengangkan. Penyimpangan tersebut mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet elektronik, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh barang bukti tersebut kini tengah didalami secara intensif menyusul penggeledahan di enam lokasi rahasia pada Kamis (11/6/2026).[dit]









