FAKTANASIONAL.NET – Pendampingan hukum terhadap masyarakat yang dinyatakan kurang mampu terkadang memiliki sudut pandang berupa bentuk belas kasihan terhadap masyarakat yang mengharapkan keadilan.
Layanan atau jasa hukum gratis yang disebut-sebut probono itu terkadang membuat seseorang yang sangat membutuhkan pendampingan hukum merasa kecil hati. Tidak hanya itu, tentunya sudah pasti untuk pelayanan nya pun sangat berbeda dibandingkan seseorang yang membutuhkan pendampingan hukum yang komersial.
Menyikapi itu, seorang praktisi hukum, Putra Nata Sasmita memberikan, penjelasan bahwa dalam hal jasa hukum prabono bukanlah suatu bentuk yang dapat diartikan sebagai belas kasihan kepada masyarakat melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
“Setiap warga negara, terutama mereka yang kurang mampu berhak memperoleh pendampingan hukum agar mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum,” katanya, Jumat (10/7).
Lanjut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Provinsi Lampung itu mengatakan, bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). Tanpa adanya pendampingan hukum, hal ini dapat membuat masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi berpotensi kehilangan kesempatan untuk membela hak-haknya dalam proses peradilan.







