FAKTANASIONAL.NET – Seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengakui pernah memerintahkan bawahannya melakukan “bersih-bersih” setelah mendapat informasi bahwa unit kerjanya diduga sedang dipantau aparat penegak hukum.
Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026, dikutip dari detikcom.
Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2), menjelaskan bahwa perintah tersebut muncul karena kepanikan setelah menerima informasi dari atasannya, Sisprian Subiaksono.
“Saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya ‘bersih-bersih saja’,” ujar Budiman dalam persidangan, dikutip dari detikcom.
Saat didalami jaksa mengenai makna istilah tersebut, Budiman mengaku tindakan itu dilakukan lantaran adanya “atensi” terhadap Gedung Sumatera, lokasi kantor Direktorat P2.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan bahwa perintah “bersih-bersih” berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti.











