FAKTANASIONAL.NET – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Pemerintah memutuskan membekukan izin usaha lima perusahaan yang berkaitan dengan persoalan karhutla.
Keputusan tersebut diambil atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menjatuhkan paksaan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari penanganan terhadap perusahaan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan masalah karhutla.
Dikutip dari detikKalimantan, Jumat (4/9/2026), Raja Juli menyampaikan langkah tersebut ketika meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026).
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Juli.
Lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Sanggau, Kalimantan Barat.










