FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada Senin (21/9/2026), penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Tbk di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti hasil penggeledahan akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Terkait kegiatan penggeledahan di kantor Summarecon, wilayah Bogor. Di mana dalam penggeledahan hari ini, tim mengamalkan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Dikutip dari Kompas.com, barang bukti itu diduga berkaitan dengan praktik suap kepada oknum-oknum Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor.
Penggeledahan di Bogor menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang telah menyasar sejumlah lokasi.
KPK sebelumnya menggeledah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).











