JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Bola panas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kota Madiun terus menggelinding.
Dalam pengembangan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi dalam dugaan baru tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Sebelumnya, KPK menangkap Maidi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Maidi pun berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. Jaksa menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan pada September 2026.











