Mangkir dari Panggilan, KPK Batal Periksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (25/9/2026).

Bobby sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Bobby tidak hadir karena memiliki agenda lain. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Untuk saksi konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena ada agenda lainnya. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi dalam keterangannya.

Selain Bobby, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta Aditya Rizki Prakosa. Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait temuan audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Penyidik mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan perubahan atau pengondisian temuan dalam proses audit.

Sebelumnya, pada Kamis (16/7/2026), Bobby juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama. Saat itu, ia menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam, sejak tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.58 WIB hingga meninggalkan lokasi pada pukul 19.12 WIB.

Usai pemeriksaan, Bobby mengatakan seluruh informasi yang dibutuhkan telah disampaikan kepada penyidik.