FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp 1 miliar dan 49.000 dollar Amerika Serikat (AS) saat mengembangkan penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penyitaan tersebut dilakukan ketika penyidik memeriksa dua saksi dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) pajak, yakni Juventus Jaka Purwanto dan Sumargono.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/10/2026), dikutip dari Kompas.com.
“Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 USD,” kata Budi.
Menurut Budi, penyitaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan aset.
KPK menegaskan penanganan perkara tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian uang negara.
“Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal,” ujar dia.
Selain menyita uang, penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Pemeriksaan juga diarahkan pada dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan kantor pajak tersebut.











