Internasional  

FAKTA NASIONAL – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) memberikan pendampingan terhadap 14 Warga Negara Indonesia (WNI) di Hongkong yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nantinya mereka akan ditindak pencucian…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.