FAKTA NASIONAL – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) memberikan pendampingan terhadap 14 Warga Negara Indonesia (WNI) di Hongkong yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nantinya mereka akan ditindak pencucian…
KJRI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.