FAKTANASIONAL.NET – Mulai Februari 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, petok, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti hukum yang sah. DPR RI mengingatkan…
FAKTANASIONAL.NET – Mulai Februari 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, petok, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti hukum yang sah. DPR RI mengingatkan…