FAKTA NASIONAL – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam pertambangan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ternyata lalai dalam salah satu perizinan mendasar. Fakta ini ditemukan di Pertamina Kalbar, khusunya Depo Siantan, Jalan Khatulistiwa Pontianak.
Perusahaan plat merah tersebut ternyata mati izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan di jenis usaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Sesungguhnya pengawasan dan prosedural dalam proses Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) ini berada dalam tanggung jawab Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Depo Siantan merupakan kawasan strategis dan vital, disitulah penampungan BBM dan proses penyaluran BBM untuk seluruh Kalbar berawal. Sehingga sangat disayangkan jika kemudian didapatkan fakta SIUP jenis usaha TUKS sebagai Badan Usaha Pelabuhan mati izin sejak 27 Oktober 2023. SIUP BUP untuk jenis usaha TUKS ini seharusnya diajukan dan diperpanjang setiap tahun.
Bahkan data yang diperoleh Fakta Kalbar (faktakalbaar.id) sangat miris, ditemukan begitu banyak perusahaan yang bergerak di bidang perhubungan laut seperti pelabuhan dan terminal,transportasi,bongkar muat dan jasa pengurusan transportasi yang SIUP nya mati. Yang mengagetkan lagi, ada yang Expired PMKU nya dari tahun 2019. Pengawasan administrasi terkait SIUP dibawah KSOP Kelas 1 Pontianak dipertanyakan.