Pasca Sidang SYL, Polisi akan Tindaklanjuti Laporan Kasus Pengeroyokan Jurnalis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kabid Humas menjelaskan, kasus itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Pelapor BVC pelapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Nah ini laporan ini sedang ditangani, Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman,” ungkap Ade.

Diketahui, laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.***

Exit mobile version