FAKTA NASIONAL – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang yang digunakan sebagai obat perangsang oleh sesama jenis. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang berinisial RCL, P, dan MS.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan selain penangkapan pelaku tersebut pihaknya menyita ratusan botol dan kotak obat yang kerap disebut dengan Poppers.
“Yang kedua bahan berbahaya, atau dikenal dengan obat perangsang, yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (22/7/2024).
“Obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu, untuk melakukan hubungan seksual,” sambungnya.
Sementara Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhermanto menyebut kandungan yang terdapat di dalam Poppers, yakni isobutil nitrit, sudah dilarang oleh BPOM sejak Oktober 2021.