“Terkait Netralitas PNS dan ASN yang jelas-jelas regulasinya telah diatur, menyatakan bahwa setiap PNS dan ASN yang mencalonkan diri atau akan ikut mencalonkan diri menjadi calon Kepala Daerah ataupun calon Wakil Kepala Daerah, di wajibkan mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar sumber ini.
Ia mengharapkan agar ada perhatian dan tindakkan dari pihak instansi terkait yang berwenang, menangani rumor adanya oknum PNS/ASN yang disinyalir melanggar etika profesinya sebagai abdi negara.
“Kami berharap juga yang bersangkutan terlebih dahulu memenuhi aturan sebelum oknum tersebut maju sebagai calon wakil Bupati Barito Utara. Kami sangat berharap para calon Cabup dan Cawabup Barito Utara 2024, nantinya merupakan calon pemimpin kami yang berkualitas dan taat aturan,” pungkas dia.











