FAKTA NASIONAL – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan dukungan 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
Sebanyak 13 pemuda berstatus Saksi dan 2 orang keluarga Korban dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa 23 Juli 2024 pekan lalu, mendapat dukungan besar dari LPSK.
“Memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 Terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya, Senin 29 Juli 2024.
Adapun layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan dalam rangka pendampingan kepada saksi dan korban selama memberikan keterangan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” jelas Susi.