FAKTA NASIONAL – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masyarakat bisa menghapus data regident ranmor secara langsung dengan golongan yang sudah ditentukan untuk menghasilkan akurasi data kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024 bertajuk ‘Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan’ untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka Indonesia Emas, Jumat 2 Agustus 2024.
“Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir,” ujar Aan Suhanan.
“Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Aan, jika kendaraan yang ada dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan, kendaraan tersebut harus diambil sebelum lewat 5 tahun + 2 tahun (7 tahun) untuk menghindari penghapusan.