Adi, sapaan akrabnya menyebut, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor: Print-933/O.1.14/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
“Ruangan yang disasar tim penyidik diantaranya ruangan unit metreologi legal, ruangan Kepala Dinas, ruangan bidang perdagangan dan beberapa ruangan lain pada Disperindagkop dan UM Sanggau,” pungkasnya.









