Kalbar  

Mantan Bupati Kubu Raya Ditetapkan Polda Kalbar sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. Foto : Istimewa

FAKTA NASIONAL – Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan bersama dengan mantan Direktur PDAM Tirta Raya Uray Wisata resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pemasangan jaringan air bersih pada tahun 2013.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat pada Kamis 15 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Polisi Raden Petit Wijaya mengonfirmasi langkah hukum tersebut. Ia mengatakan, bahwa keputusan untuk menetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada 6 Agustus 2024.

“Benar, kemarin sudah ditetapkan saudara MM dan saudara UW sebagai tersangka. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan proses penyidikan berikutnya,” ungkap Kombes Polisi Raden Petit Wijaya dalam keterangannya, Kamis 15 Agustus 2024.