Polkam  

KPU Jakarta Tegaskan Belum Ada Penetapan calon, Peserta Dilarang Kampanye

Gedung KPUD Jakarta/berjak

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memastikan bahwa belum ada penetapan calon kepala daerah (cakada) Pilkada secara resmi sampai tanggal 22 September 2024.

Artinya, sebelum calon resmi ditetapkan peserta kontestasi Pilkada 2024 tidak diizinkan melakukan kampanye politik.

“Saat ini belum ada calon, kita tunggu penetapan nanti,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (03/09/2024).

Namun, apabila ditemukan pasangan calon kepala daerah yang melakukan aktifitas kampanye politik seperti pemasangan baliho atau menggelar sosialisasi kepada masyarakat sebelum penetapan. Secara teknis KPUD Jakarta menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Apakah itu pelanggaran pemilu, tentu itu kewenangan kawan-kawan Bawaslu,” ujar Wahyu.

Ia menyampaikan, KPUD DKI Jakarta akan melakukan penetapan resmi peserta calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta pada Minggu, 22 September 2024 mendatang.

Dan keesokan harinya, Senin 23 September 2024 KPUD DKI Jakarta akan melakukan penetapan nomor urut calon kepala daerah.