Nasib Industri Rokok Kian Rentan, DPR Soroti Nasib Petani Tembakau dan Gadis Kretek

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan/dnl

FAKTA GRUP – DPR RI mewanti-wanti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena berdampak luas bagi industri rokok nasional.

Selain itu, peraturan tersebut berpotensi membuat pabrik rokok kretek terancam tutup. Pengetatan regulasi lewat aturan tersebut juga dapat merugikan petani tembakau dan pekerja industri kecil.

Untuk itu, Anggota Komisi IV Daniel Johan mengingatkan pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28/2024.

Menurutnya, ruang lingkup pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dalam PP 28/2024 dinilai akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.

“Peraturan tersebut dapat berdampak pada PHK massal hingga merosotnya perekonomian petani tembakau dan UMKM,” kata Daniel Johan, Selasa (3/9/2024).

“Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah harus membela rakyat kecil. Selain itu industri juga perlu dilindungi karena kalau pabrik bangkrut akibat regulasi yang dikeluarkan, gelombang PHK akan banyak dan dampaknya pengangguran jadi meningkat,” sambungnya.

Salah satu pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap dapat berdampak terhadap industri rokok ada pada Pasal 435 yang berbunyi ‘Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan’.

Menurut Daniel, kebijakan tersebut dapat mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku rokok. Penurunan ini memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek, khususnya dalam aspek ekonomi maupun sosial.

“Banyak pekerja di industri rokok, termasuk petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik terutama UMKM rokok kretek seperti ‘gadis kretek’, pekerja logistik dan lainnya. Kalau pabrik tutup mereka akan kehilangan pekerjaan,” tegas Daniel.

Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I ini mengingatkan, penutupan pabrik rokok bisa meningkatkan kemiskinan dan ketidakstabilan ekonomi sosial di daerah-daerah yang terdampak.

Daniel menyebut, seharusnya Pemerintah melihat keadaan tersebut dan menjadikan pertimbangan dalam membuat kebijakan.

“Masalah rokok ini kan kompleks ya. Mestinya dapat dicari langkah win win solution agar upaya pengendalian tembakau demi kesehatan masyarakat tidak berdampak terhadap keberlangsungan ekonomi bagi mereka yang bergantung pada industri ini,” urainya.

Daniel menilai, PP 28/2024 berpotensi menciptakan konflik sosial baru dalam pengawasan terhadap implementasi  pasal-pasal ‘jebakan batman’. Ia khawatir regulasi tersebut belum tentu dapat mencapai tujuan pembuatannya karena tidak efektif di lapangan.

“Pemerintah harus merancang pengawasan dari implementasi peraturan itu. Jangan sampai dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan tidak ada solusinya,” kata Daniel.

Ada berbagai dampak sosial akibat PP 28/2024 terhadap industri rokok, mulai dari penyerapan tembakau dan cengkeh dalam negeri akan menurun tajam serta dampak negatif sangat besar bagi kesejahteraan petani tembakau, cengkeh, pekerja logistik, pedagang dalam negeri dan hilangnya nafkah di sepanjang mata rantai nilai industri kretek legal nasional.