Komisi III DPR Perpanjang Proses UU Narkotika dan Hukum Perdata

Anggota Komisi III DPR RI, Komjen Pol (Purn) Adamg Daradjatun

JAKARTA, FAKTANASIONAL – Anggota Komisi III DPR RI, Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun mengaku adanya perpanjangan proses pembahasan Undang-Undang (UU) Narkotika dan UU tentang Hukum Perdata.

Hal itu disampaikan Adang dalam Program PKS Legislatif Report di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/9/2024).

“Undang-undang yang juga bagian dari komisi III, yang diperpanjang prosesnya itu undang-undang tentang narkotik dan undang-undang tentang hukum perdata,” ujar Adang.