Kotak Kosong Menang, KPU: Tahun 2025 Pilkada Ulang

Komisioner KPU RI, August Mellaz.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pilkada ulang di tahun 2025. Pilkada ulang itu hanya akan terselenggara di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada serentak 2024.

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, opsi itu masuk pertimbangan untuk memastikan agar kepala daerah terpilih ditentukan oleh suara rakyat.

“Salah satunya memang sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan pemilukada di tahun 2025,” kata Mellaz dalam keterangannya, Sabtu (07/09/2024).

Mellaz menerangkan untuk memastikan Pilkada ulang di daerah yang menang kotak kosong pihaknya membutuhkan waktu selama sembilan bulan. Selama sembilan bulan itu, KPU akan menyiapkan mekanisme penyelenggaraan Pilkada ulang.

“Nah, kapan tahun 2025-nya Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan,” jelasnya.