JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan rumah di wilayah Jakarta, yang terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, penyitaan dan pemasangan plang sita rumah yang ditaksir bernilai Rp3,5 miliar itu dilakukan pada hari ini, Rabu (11/9/2024).
“KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (Rumah) di wilayah Jakarta, dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK (Eks Gubernur Malut),” kata Tessa dalam keterangan kepada wartawan.
Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
Pencucian uang itu dilakukan Abdul Gani dengan menyamarkan aset yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi menggunakan nama orang lain.