KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Terkait TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Rumah Senilai Rp3,5 Miliar yang disita KPK, Terkait TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Selain itu, KPK juga bakal menelusuri dan menyita aset-aset Abdul Gani Kasuba, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan. Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus itu.

Ada pun keenam tersangka lainnya yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan. Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta dua orang swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Tim penyidik KPK telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Bahkan, tim jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor Ternate.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap sebesar Rp5 miliar dan US$ 60.000 disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000. Selanjutnya, tim jaksa KPK menunggu Pengadilan Tipikor Ternate menetapkan jadwal sidang perdana. (rey)

Exit mobile version