Diketahui, DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/9), menggelar Rapat Pimpinan Sementara dengan agenda pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur.
Dalam rapat, mayoritas perwakilan partai politik meminta agar waktu yang tersedia dimaksimalkan.
Berdasar surat dari Kemendagri kepada DPRD, usulan nama dapat disampaikan paling lambat pada 13 September. Rapat kemudian diskors hingga Jumat (13/o9/2024) mendatang.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan pada Jumat nanti parpol-parpol di DPRD diminta menyerahkan usulan nama.
Nantinya, nama-nama itu bakal diurutkan dari yang terbanyak diusulkan partai. Kemudian, nama-nama diserahkan kepada Kemendagri.
“Kemendagri akan meminta hanya tiga nama, berarti dari usulan yang disampaikan kita akan paparkan. Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa. Nah nanti siapa yang memang dari nama-nama yang diusulkan mendapatkan dukungan dari masing-masing fraksi itu,” ujar Yani.[ald]
