KPU DKI Tegaskan Gerakan Coblos Tiga Pasangan Calon Masuk Pidana

“Kemudian juga menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” katanya kepada wartawan, Senin (16/9).

Idham menegaskan, sanksi pun diatur terhadap aksi golput atau gerakan coblos tiga pasangan calon apabila terbukti sebagaimana tertulis dalam Pasal 187 A ayat (1) UU Pilkada.

Oleh karena itu, KPU meminta seluruh pihak agar tidak melakukan aksi coblos tiga pasangan calon pada Pilgub Jakarta 2024 mendatang.

“Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” pungkasnya.[ald]

Exit mobile version