TANGERANG, FAKTANASIONAL.NET – Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Senin (23/09/24).
Dengan demikian, proses pelantikan yang akan dilakukan tersebut berbeda dengan sebelumnya, dimana proses penetapan hingga pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa proses pelantikan ini akan diberlakukan untuk pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode selanjutnya.
“Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR, ” kata Ketua MPR yang akrab disapa Bamsoet tersebut.
Ketetapan MPR ini, lanjutnya, bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum.
“Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945,” ujar Bamsoet.
Turut hadir para Wakil Ketua MPR antara lain, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.
Hadir pula Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin dan Rieke Diah Pitaloka, Pimpinan Fraksi Golkar Idris Laena, Mujib Rohmat, dan Ferdiansyah, Pimpinan Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, Pimpinan Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, Pimpinan Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto, Pimpinan Fraksi PKS Tifatul Sembiring, dan Pimpinan Kelompok DPD Ajbar, serta Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.