JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi V DPR RI mendukung langkah hukum yang akan ditempuh PT KAI untuk menimbulkan efek jera bagi pengguna jalan yang menerobos palang pintu kereta api. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, menyusul kecelakaan KA Taksaka yang tertabrak truk pengaduk semen di palang pintu kereta Gubug, Argosari, Sedayu Bantul, pada Rabu (25/09/2024).
“Saya menyesalkan insiden kecelakaan KA Taksaka dan truk molen ini. Tercatat sudah terjadi lebih dari 414 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang sejak tahun 2023 hingga Maret 2024. Ini menunjukkan masih rendahnya kepedulian pengguna jalan atas keselamatan. Padahal, aturannya sudah menegaskan ada sanksi pidana dan denda bagi pelanggar palang pintu perlintasan KA,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/09/2024).
Sigit menjelaskan bahwa palang pintu kereta api berfungsi untuk mencegah kendaraan atau orang lewat saat kereta api melintas. Namun, di beberapa tempat, masih banyak kendaraan yang nekat menerobos, yang membahayakan keselamatan.
“PT KAI mencatat sampai saat ini terdapat 3.693 perlintasan sebidang yang resmi. Terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga. Banyaknya perlintasan sebidang ini menyebabkan rawan terjadi kecelakaan, terutama di perlintasan yang ramai dilalui kendaraan,” terang Sigit.