DPRD DKI Rampungkan Tatib Periode 2024-2029

Ilustrasi Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta

Achmad Yani menjelaskan, ada beberapa tambahan bab maupun pasal dalam Tatib DPRD periode 2024-2029. Salah satunya pada bagian kedelapan tentang Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Pada pasal 116 menyebut, Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat berganti setiap satu tahun sekali.

Sementara, pada paragraf tiga tentang tata cara pelaksanaan tugas pasal 119 menyebut, salah satu tugas PURT ialah menetapkan arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPRD untuk setiap tahun anggaran dan menyerahkannya kepada sekretaris DPRD untuk dilaksanakan.

“Ada beberapa penambahan pasal dari usulan-usulan yang disampaikan tim penyusun, tentunya kita akomodir usulan dari tim penyusun nanti penentunya ada di Kemendagri,” pungkas Achmad Yani. [ald]

Exit mobile version