DPR Soal Formasi Pimpinan DPR 2024-2029 Ikuti UU MD3 Saat Ini

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: TVR Parlemen

JAKARTA,FAKTANASIONAL.NET –  Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa formasi pimpinan DPR periode 2024-2029 akan tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang berlaku saat ini. Dasco menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam ketentuan mengenai formasi pimpinan DPR untuk periode mendatang.

“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (30/09/2024).

Menurut Dasco, ketua DPR periode selanjutnya akan diutus oleh partai politik (parpol) pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. PDIP, yang menjadi partai dengan suara terbanyak di Pileg 2024, diperkirakan akan kembali mengusulkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR. Selain itu, wakil ketua DPR akan diisi oleh empat orang dari partai-partai dengan urutan suara terbanyak.