Hukum  

Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Hotel Kemang, Dua Ditetapkan Tersangka

Polisi tetapkan dua tersangka pelaku pembubaran acara diskusi di Hotel Kemang/scsht dtk

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Sejumlah pelaku pembubaran paksa acara Diskusi Diaspora yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024, ditangkap polisi. Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal penganiayaan dan pengrusakan. 

Dari sejumlah pelaku pembubaran acara diskusi tersebut, polisi baru menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut yakni, Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun)

Keduanya diduga ikut membubarkan Diskusi Diaspora yang bertemakan Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional.

Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan, Fhelick merupakan koordinator lapangan. Kemudian Godlip Wabano diduga terlibat merusak spanduk acara.

“Ini sebagai koordinator lapangan dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, termasuk anggota Polri juga ada yang menjadi korban,” kata Djati kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Selain dua orang itu, polisi juga memeriksa pelaku pembubarab diskusi lainnya dengan inisial JJ, LW, dan MDM. Mereka masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yang turut hadir di acara itu, menyayangkan forum diskusi yang berujung kisruh tersebut.