JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10/2024).
Ada pun dugaan yang dilaporkan terkait pemotongan honorarium Hakim Agung, yang nilainya mencapai Rp 90 miliar di lingkungan MA.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak Hakim Agung berdasarkan PP 82/2021, Hakim Agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (02/10/2024).
Menurut Sugeng, para Hakim Agung pada kenyataannya hanya mendapatkan sekitar 60 persen dari haknya. Sementara sisanya, 14,05 persen diberikan kepada panitera perkara, panitera muda kamar, hingga staf. Sedangkan 25,95 persen sisanya tidak jelas peruntukannya.
“Peristiwa dugaan korupsi yang bernilai puluhan miliar yang diduga dilakukan para petinggi Mahkamah Agung ini ini paradoks dengan penderitaan yang dialami oleh hakim di seluruh daerah yang pekan depan bakal melakukan mogok kerja” kata Sugeng.
Dalam pelaporannya, kata Sugeng, pihaknya telah menyerahkan sejumlah temuan terkait dugaan rasuah itu ke KPK. Baik IPW dan TPDI mendesak KPK untuk menidaklanjuti dan mengusutnya.
“Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internal dari internal Mahkamah Agung, kami sudah serahkan kepada KPK. Kami minta hal ini didalami. Apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sugeng.