Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Warning Tersangka Adjie untuk Kooperatif

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie diingatkan untuk kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Adjie merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

“Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Adjie sedianya hari ini diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kesehatan.

“Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang,” kata Jubir KPK.

Sebelumnya, pada hari Jumat pula, tanggal 23 Agustus 2024, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Pemanggilan terhadap Adjie dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku wiraswasta atau pemilik PT JN Grup,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulis.

Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Ada pun tiga tersangka lainnya yakni, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.