JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Kamis (24/10/2024).
Ira dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kerjasama Usaha atau KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IP selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2018-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Selain Ira, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain. Kedua saksi itu yakni Lead Inspector PT BKI, Ardhian Budi S dan Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam, Ahsin Silahudin.
Ini bukan kali pertama Ira dipanggil penyidik lembaga antirasuah untuk diperiksa. Sebelumnya Ira juga pernah dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ira Puspadewi merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus ini. Selain Ira, tiga tersangka lainnya yakni Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.