JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya dikabarkan menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera. Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40,” kata Harli Siregar dilansir dari detikcom, Minggu (27/10/2024).
Harli menerangkan, tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.
“Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” ujarnya.