JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Koordinator Indonesia Zakat Watch (IZW) mengapresiasi usulan pembenahan tatakelola zakat Indonesia yang disampaikan oleh Lazis Muhammadiyah (LAZIS MU) pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) di Mahkamah Konstitusi.
“Pandangan yang disampaikan oleh LAZIS MU mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keadilan dan independensi pengelolaan zakat, serta membangun landasan yang lebih kokoh dalam sistem zakat di Indonesia,” kata Barman Wahidatan, Kordinator IZW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (06/11/2024).
Barman mengatakan dari pernyataan LAZIS MU setidaknya ada beberapa poin krusial yang bisa menjadi acuan para Hakim MK dalam memutus perkara tatakelola zakat yang sudah lama menjadi polemik ini.
“Salah satu isu utama yang diangkat oleh LAZIS MU adalah mengenai dominasi peran BAZNAS, terutama wewenang BAZNAS terkait pemberian rekomendasi izin pembentukan maupun perpanjangan izin LAZ. Kami sejalan dengan LAZIS MU yang menganggap bahwa peran dominan BAZNAS berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan berdampak negatif pada LAZ bentukan masyarakat,” ujar Barman.
IZW sangat setuju apabila pasal yang mengatur tentang rekomendasi BAZNAS dihapuskan, agar LAZ dapat beroperasi tanpa adanya campur tangan yang berlebihan dari lembaga pemerintah tersebut.
“Konflik kepentingan yang terjadi jangan sampai rekomendasi ini menjadi pemutus untuk diberikan izin atau tidaknya sebuah LAZ, jangan sampai terjadi ada LAZ yang kemudian menjadi ilegal karena sebab tidak diberikan rekomendasi,” ungkap Barman.
Menurut Barman yang paling penting adalah jangan sampai ada diskriminasi pemberian izin bagi LAZ. Pasalnya, IZW mendapatkan laporan bahwa ada beberapa lembaga zakat baru yang kurang dari satu tahun sudah mendapatkan izin legalitas, sedangkan BAMUIS BNI yang merupakan LAZ tertua di Indonesia sudah mengajukan perizinan beberapa tahun lalu sampai saat ini nasibnya tidak jelas status kelembagaannya.
Poin kedua adalah saran LAZISMU agar pasal-pasal yang mengatur peran BAZNAS sebagai lembaga yang ‘berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional’ diperjelas dan dikoreksi.