Lindungi Industri Tekstil Dalam Negeri, Kemendag Ungkap Penemuan Kain Ilegal Senilai Rp 90 Miliar

Pengungkapan penemuan kain ilegal senilai Rp 90 miliar oleh Satgas Kemendag/Humas.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Perdagangan mengekspose kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp 90 miliar. Produk tersebut merupakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk temuan produk tekstil (TPT).

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan di dua tempat di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Tekstil tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri.

“Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan ini, demi melindungi industri Indonesia,” ujar Mendag Budi, Jumat (08/11/2024).

Lebih lanjut Mendag Budi menerangkan bahwa pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat pada 30 Oktober 2024 dengan jumlah temuan 30.000 rol TPT bernilai sekitar Rp 30 miliar.

Sedangkan pengawasan kedua di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 31 Oktober 2024 dengan jumlah temuan sebanyak 60.000 rol TPT bernilai sekitar Rp 60 miliar.

Dugaan pelanggarannya, antara lain, adalah tidak dilengkapinya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).

“Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” ungkap Mendag Budi.