JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan pentingnya penggratisan pendidikan dasar di Tanah Air sebagai bagian dari kewajiban negara untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh anak bangsa.
Esti merujuk pada amanat konstitusi yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
“Pendidikan gratis adalah kewajiban negara kepada warganya. Ini adalah amanat konstitusi,” ujar Esti dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang inklusif dan dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat.
Esti juga mengingatkan bahwa meskipun ada sekolah swasta yang menerima bantuan dari pemerintah, tidak semua sekolah dapat menggratiskan biaya pendidikan.
Beberapa sekolah elit masih memerlukan biaya lebih tinggi untuk mempertahankan standar layanan mereka.