Hukum  

Termasuk Extraordinary Crime, Anggota Dewan Dukung Bandar dan Mafia Judol Dimiskinkan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/dpr.go.id.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa judi online (judol) merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat dan kehidupan berbangsa negara.

Ia mendukung upaya untuk memiskinkan pihak-pihak yang memfasilitasi judi online, termasuk bandar dan mafia judi.

“Judi online menurut saya tidak lagi menjadi kriminal biasa, tapi sudah berkembang menjadi extraordinary crime karena sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan masyarakat, bahkan negara,” ujar Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI ini juga sepakat dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pelaku yang memfasilitasi judi online.

“Saya sepakat para bandar dan mafia-mafia judol ini dimiskinkan. Maka penerapan TPPU harus dilakukan dengan maksimal,” tambahnya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menangkap total 18 orang tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi.

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online, sementara sejumlah situs lainnya tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka tambahan pada Minggu (10/11) kemarin dengan inisial MN dan DM. Tersangka MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, sedangkan DM membantu kejahatan MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.

“Kita harap pihak kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Kejar para bandarnya, karena mereka inilah yang berkuasa terhadap pengendalian judi online,” tegas Abdullah.

Abdullah menyebutkan bahwa pemiskinan bandar diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para fasilitator judi online. Ia juga meminta kepolisian untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut aliran uang dari kejahatan judi.

“Implementasi dari penerapan TPPU juga harus dikawal bersama guna memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat optimal kepada para pelaku kejahatan judol,” sebutnya.