JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET Pembahasan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 kembali mengalami penundaan. Agenda pembahasan dijadwalkqn dalam rapat kerja yang pada Senin (11/11/24)
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengambil keputusan untuk menunda agenda tersebut karena belum adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Marwan menekankan pentingnya kehati-hatian Komisi VIII DPR RI dalam menentukan arah kebijakan, terutama ketika terdapat kerancuan terkait pihak penyelenggara haji antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
“Komisi VIII tidak ingin terjebak dalam ranah internal pemerintah. Jika kami lanjutkan paparan dari Pak Menteri Agama, kami seakan menyetujui Kemenag sebagai penyelenggara, padahal ada badan lain yang mestinya juga hadir dalam rapat ini,” ungkap Marwan.
Permintaan untuk memastikan otoritas yang jelas pertama kali disampaikan oleh Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDIP. Selly mengungkapkan keprihatinannya terhadap tumpang tindih aturan dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) terbaru. Ia menjelaskan bahwa Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BPIH dan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag justru menciptakan ketidakjelasan.
“Pada Perpres 154, BPIH disebut sebagai pelaksana dukungan penyelenggaraan haji. Namun, pada Perpres 152, tugas ini justru dicantumkan sebagai bagian dari fungsi Kemenag,” terang Selly.