JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi II DPR RI berancana mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Rifqi menjelaskan bahwa usulan revisi ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN, khususnya dalam pelaksanaan pilkada. Menurutnya, banyak informasi yang menunjukkan adanya isu netralitas di kalangan ASN, baik penjabat kepala daerah maupun ASN pada umumnya.
Ia menyoroti kemudahan ASN, terutama pejabat di level tertentu, terlibat dalam kepentingan politik praktis di daerah.
“Dalam konteks fungsi legislasi, Komisi II DPR RI akan mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Prolegnas 2025,” kata Rifqi dalam rapat tersebut.