JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arzeti Bilbina, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) segera disahkan.
Menurutnya, RUU ini sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan serta menjaga kelestarian tradisi budaya Indonesia.
“Menjamin hak-hak masyarakat adat adalah kewajiban negara. Maka, kami mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Prolegnas prioritas sehingga bisa segera disahkan,” ujar Arzeti, Senin (18/11/24).
RUU MHA sebenarnya telah diusulkan sejak tahun 2003 dengan naskah akademik yang dirumuskan pada 2010. Meski sudah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, hingga kini RUU tersebut belum juga disahkan.
Arzeti menilai bahwa pengesahan RUU ini akan memberikan pengakuan resmi terhadap hukum adat, termasuk budaya dan bahasa lokal, yang saat ini terancam punah akibat derasnya arus globalisasi.
“RUU ini penting untuk mengakui keberadaan hukum adat, menjaga budaya, bahasa, serta hak atas tanah dan sumber daya alam milik masyarakat adat,” tambah anggota Fraksi PKB tersebut.
Data BPS 2020 menunjukkan penurunan penggunaan bahasa daerah pada generasi muda. Generasi Z dan generasi setelahnya lebih jarang menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari. Arzeti khawatir, jika tidak ada intervensi, hal ini akan mempercepat krisis identitas budaya bangsa.