Pimpinan DPR Kritik Rencana Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Dokumen.

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

Ia khawatir kenaikan ini akan berdampak buruk terhadap kesejahteraan rakyat, mengingat pajak ini memiliki efek domino terhadap harga barang dan daya beli masyarakat.

“Sebenarnya sejak lama saya sudah mengkhawatirkan rencana kenaikan PPN ini. Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang,” ujar Cucun, Selasa (19/11/24).

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai pajak tidak langsung, PPN dibayarkan oleh konsumen akhir, sementara pelaku usaha menyetorkannya ke negara. Namun, menurut Cucun, kenaikan ini justru kontraproduktif bagi perekonomian yang saat ini masih menghadapi tantangan global.

Cucun mengungkapkan tiga alasan utama mengapa kenaikan tarif PPN perlu ditinjau ulang.

Pertama, kenaikan PPN akan langsung berdampak pada daya beli masyarakat karena harga barang dan jasa akan meningkat. Kelompok masyarakat miskin dan rentan, yang memiliki pengeluaran terbatas, akan paling merasakan dampaknya.

“Kenaikan harga ini akan semakin memberatkan masyarakat kelas bawah. Ketika harga kebutuhan pokok naik, beban mereka semakin berat, sementara pekerjaan rumah negara di sektor ekonomi kerakyatan masih banyak,” ujarnya.

Kedua, kenaikan PPN dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Cucun menjelaskan bahwa konsumsi domestik, yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, akan menurun karena masyarakat cenderung mengurangi belanja akibat kenaikan biaya hidup.