Terkait Insiden Penembakan, Mantan Wakapolri Minta Kapolri Perkuat Pengawasan Internal Penggunaan Senpi

Adang Darajadjatun, Mantan Wakapolri yang kini menjadi Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait insiden penyalahgunaan senjata api (Senpi) yang melibatkan anggota kepolisian di berbagai daerah. Perhatian khusus diberikan pada dua kasus terbaru, yaitu penembakan yang melibatkan Kabag Ops terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, serta insiden tertembaknya seorang siswa SMK 4 Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Adang menegaskan bahwa insiden ini membutuhkan langkah tegas dan evaluasi mendalam terhadap penggunaan senjata api oleh personel Polri.

Ia mengingatkan bahwa pengaturan penggunaan Senpi sudah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang berlandaskan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat dalam menggunakan senjata api adalah hal yang tidak bisa ditawar. Penggunaan senjata harus selalu sesuai prosedur, terukur, dan mempertimbangkan aspek keamanan, baik bagi masyarakat maupun personel Polri sendiri,” ujar Adang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Adang mendesak Kapolri untuk memperkuat pengawasan internal terhadap penggunaan Senpi. Ia juga menyoroti pentingnya pelatihan rutin, evaluasi psikologis berkala, dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.