Bank Muamalat dan BPKH Sepakati MoU Terkait Layanan Kustodian Syariah

Kegiatan penandatanganan MoU terkait layanan Kustodian Syariah/digivla.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus meningkatkan sinergi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu bank syariah penyedia jasa layanan kustodian bagi BPKH.

Langkah sinergi ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh SEVP Retail Banking Bank Muamalat, Dedy Suryadi Dharmawan dan Deputi Analisa Portofolio, Penyelesaian Transaksi, dan Penempatan BPKH Ari Supangat di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan saat ini pilihan bank kustodian yang memiliki layanan dengan prinsip syariah masih terbatas. Sementara permintaan terhadap efek syariah terus tumbuh.

Hadirnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian syariah menjadi solusi dalam melayani kebutuhan kustodian para investor yang punya perhatian pada pengelolaan berbasis syariah seperti BPKH.

“Sinergi ini memperlihatkan kepercayaan BPKH kepada Bank Muamalat dalam pencatatan dan penyimpanan efek dan portofolio syariah milik nasabah BPKH. Kami berkomitmen untuk mempermudah BPKH serta investor lainnya melakukan transaksi di pasar modal sesuai prinsip syariah,” kata Karno.

Bank Muamalat telah mendapatkan izin sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 Oktober 2024. Pionir bank syariah di Tanah Air ini juga telah memiliki rekening di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) efektif pada 20 November 2024.