JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, mengusulkan agar kepolisian di Indonesia mempertimbangkan penggunaan pentungan sebagai pengganti senjata api dalam operasional sehari-hari.
Usulan ini mengacu pada praktik di beberapa negara maju, di mana anggota kepolisian hanya dilengkapi alat non-mematikan seperti pentungan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Di berbagai negara maju, polisi cukup bermodalkan pentungan dalam melaksanakan tugas. Kajian ini bisa diadopsi secara bertahap untuk mengurangi risiko penyalahgunaan senjata api oleh anggota polisi,” ujar Wayan dalam rapat dengan jajaran Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah di Gedung DPR RI, Selasa (3/12/2024).
Beberapa negara maju telah membatasi penggunaan senjata api oleh polisi dalam tugas sehari-hari, menggantinya dengan alat non-mematikan seperti pentungan atau alat kejut listrik. Berikut adalah beberapa negara yang mengimplementasikan kebijakan ini:
Britania Raya (Inggris dan Wales)
Mayoritas petugas polisi di Inggris dan Wales tidak membawa senjata api dalam tugas rutin. Mereka dilengkapi dengan pentungan (baton), semprotan merica, dan alat kejut listrik (taser). Penggunaan senjata api hanya dilakukan oleh unit khusus yang terlatih.
Norwegia
Polisi Norwegia tidak membawa senjata api dalam tugas sehari-hari, kecuali dalam situasi tertentu yang membutuhkan izin khusus. Mereka mengandalkan pentungan dan alat non-mematikan untuk menangani pelanggaran hukum.
Islandia
Petugas polisi di Islandia sebagian besar tidak dipersenjatai dengan senjata api. Mereka hanya membawa pentungan dan semprotan merica, sementara unit bersenjata khusus akan dipanggil jika diperlukan.