“Aparat hukum harus bekerja profesional untuk memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi, termasuk korban dan tersangka,” tegas Selly.
Selain rehabilitasi untuk pelaku, Selly menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan privasi bagi para korban. Menurutnya, korban harus mendapatkan akses penuh terhadap pendampingan hukum dan trauma healing agar dapat pulih dari dampak kekerasan yang dialami.
“Pendampingan psikologis bagi korban dan keamanan privasi mereka harus diprioritaskan agar tidak terjadi reviktimisasi,” tambahnya.
Selly juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Data sinergi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengadaan Layanan (FPL) menunjukkan 15.621 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan sepanjang 2024.
“Kasus kekerasan seksual ini adalah fenomena gunung es. Kita harus bekerja bersama agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujarnya.
Selly mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus IWAS dengan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap penyelesaian kasus ini dapat menciptakan keadilan dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di masa depan.
“Mari kita kawal kasus ini agar kebenaran terungkap. Penegakan hukum yang transparan dan adil adalah kunci untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa,” pungkasnya. [dnl]










